BERITA

Sambut Hari Bhayangkara, Satlantas Polres Bone Ajak Warga Ikuti Vaksinasi Massal

944
×

Sambut Hari Bhayangkara, Satlantas Polres Bone Ajak Warga Ikuti Vaksinasi Massal

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.comBONE ; Polres Bone terus berupaya ikut mensukseskan program vaksinasi COVID-19, satu diantaranya warga masyarakat yang melakukan pengurusan di gedung pelayanan terpadu Polres Bone bisa sekalian mendapatkan layanan suntik vaksin covid-19 secara gratis, Senin (21/06/2021) pagi

Pantauan peliput, Kanit Dikyasa Satlantas Polres Bone Aiptu Nateniel T bersama Paur P.Benma SIM Aiptu Richard.F mengimbau seluruh pengunjung. Dalam imbauannya petugas mengajak kepada seluruh pengunjung yang ingin mensukseskan program vaksinasi nasional agar segera mendaftarkan diri.

banner 970x250

“Disampaikan kepada seluruh pengunjung di gedung pelayanan terpadu baik pada pelayanan SIM dan SKCK yang ingin mensukseskan program vaksinasi nasional,
agar segera mendaftarkan diri pada loket 2 dan 3,” ujarnya.

“Program vaksinasi massal ini diberikan secara cuma-cuma alias gratis di ruang publik Mapolres Bone,” demikian dalam imbauannya.

Dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Bone AKP Fitriawan melalui Kanit Dikyasa Aiptu Nateniel T menuturkan pelaksanaan vaksinasi ini sekaligus untuk menyongsong Hari Bhayangkara ke – 75 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2021.

Dan merupakan bentuk perhatian Polri untuk memutus mata rantai serta mencegah penyebaran virus COVID-19.

“Masyarakat diimbau tidak perlu
kuatir akan vaksin ini, agar kita semua bisa segera mengakhiri pandemi COVID-19 di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bone,” pungkasnya.

Aiptu Nataniel T menegaskan jika vaksin tersebut aman, telah teruji dan melewati berbagai tahapan sehingga masyarakat tidak perlu kuatir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.