BERITA

Satgas TMMD/N ke-111 Kodim 0306/50 Kota Lakukan Kunjungan Kosmos Dengan Pengusaha Gambir

1299
×

Satgas TMMD/N ke-111 Kodim 0306/50 Kota Lakukan Kunjungan Kosmos Dengan Pengusaha Gambir

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.comLima Puluh Kota : Di sela kegiatan TMMD/N ke 111 Kodim 0306/50 Kota, anggota Satgas melakukan kunjungan Komunikasi Sosial (Komsos) ke salah satu pengusaha gambir di Nagari Talang Maur pada hari Selasa (29/6/2021). Ibuk Rosna selaku pemilik usaha gambir menyambut dengan senang hati kedatangan anggota Satgas ini.

Dalam mewujudkan kemanunggalan dengan masyarakat dalam membangun desa, Anggota Satgas melakukan berbagai kunjungan untuk mengetahui seluk beluk kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat Nagari. Dengan adanya kunjungan ini dan kegiatan komunikasi sosial yang dilakukan, Anggota Satgas menjadi lebih paham dan mengerti keadaan warga sekitar dalam melakukan pekerjaan dalam keseharian. Selain itu, potensi Nagari pun bisa lebih mudah untuk diangkat dan dikembangkan. Sehingga terwujudlah rasa kemanunggalan antara TNI dan warga yang nantinya akan sangat berpengaruh terhadap kemajuan Nagari itu sendiri.

banner 970x250

Dalam kunjungan yang dilakukan ke tampat usaha gambir ibuk Rosna ini, anggota Satgas menjadi lebih tahu dan paham cara-cara pengolahan gambir. Dalam perbincangan yang dilakukan, ibuk Rosna juga menjelaskan tentang pemasaran gambir ini kepada anggota Satgas. Kunjungan ini berjalan dengan baik dan diharapkan kedepannya kunjungan yang dilakukan ini bisa bermanfaat bagi anggota satgas dan juga bagi warga yang dikunjungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.