BERITADAERAH

Satlantas Polres Bone Akan Tertibkan Tenda Pernikahan di Jalan Umum

831
×

Satlantas Polres Bone Akan Tertibkan Tenda Pernikahan di Jalan Umum

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.com – Bone : Pendirian tenda untuk hajatan pernikahan yang menggunakan jalan umum di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan ditertibkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone. Jumat, 21-05-2021.

Hal ini demi untuk menjaga (Kamseltibcar Lantas) keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya. Seperti yang terjadi pagi ini, kami melakukan peneguran dan memberikan himbauan kepada pemilik hajatan yang menutup seluruh akses jalan dimana lokasi tersebut berada di Jalan Salak Watampone Kab. Bone.

banner 970x250

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Fitriawan, S.H melalui Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Bone IPTU Suherman mengatakan keberadaan tenda pernikahan yang menggunakan jalan umum itu kerap dikeluhkan oleh pengendara karena mengganggu kelancaran arus lalu lintas. hajatan pesta pernikahan haruslah dipersiapkan dengan matang.

Menggelar hajatan merupakan hak setiap warga. Namun, hendaknya, suatu acara dilaksanakan tanpa mengganggu orang lain. Seperti masalah lokasi.

Jika pemilik hajat ingin menggelar pesta di rumah, harus dipastikan benar bahwa lokasi acara tidak mengambil lahan jalan umum terlebih bila rumahnya berada di pinggir jalan.
Jangan sampai tenda pernikahan yang didirikan menghambat lalu lintas di sekitar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.