BERITA

SD Inpres Maccini Sombala Gelar Pembelajaran Berbasis Digital

124
×

SD Inpres Maccini Sombala Gelar Pembelajaran Berbasis Digital

Sebarkan artikel ini

LENSA .RAKYAT.COM

Makassar – SD Inpres Maccini Sombala terus berupaya meningkatkan kualitas pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi digital. Hal ini terlihat dari kegiatan belajar siswa yang menggunakan laptop secara langsung di kelas, Rabu (1/10/2025).

banner 970x250

Para siswa tampak antusias mengikuti pembelajaran berbasis komputer yang dipandu oleh guru. Dalam kegiatan tersebut, siswa tidak hanya mengerjakan soal, tetapi juga belajar interaktif melalui aplikasi pembelajaran digital.

Kepala Sekolah SD Inpres Maccini Sombala, Agustina Kautindo, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melatih literasi digital sejak dini sekaligus mempersiapkan siswa menghadapi tantangan era teknologi. “Kami ingin anak-anak terbiasa menggunakan teknologi dengan baik, bukan hanya untuk hiburan, tetapi juga untuk belajar dan meningkatkan pengetahuan mereka,” ujarnya.

Selain itu, guru pendamping menekankan pentingnya penguasaan teknologi informasi agar siswa dapat bersaing di masa depan. Kegiatan pembelajaran ini juga didukung oleh program Asistensi Mengajar Berdampak 2025 yang melibatkan kolaborasi dengan tenaga pendidik dan pihak terkait.

Dengan adanya kegiatan ini, SD Inpres Maccini Sombala berharap para siswa semakin termotivasi untuk belajar, serta mampu mengembangkan keterampilan abad 21 seperti berpikir kritis, kreativitas, komunikasi, dan kolaborasi.


penulis (safri)

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.