BERITANASIONAL

Selama Operasi Lilin 2021, Polri Pastikan Tidak Ada Penilangan di Jalan Raya

428
×

Selama Operasi Lilin 2021, Polri Pastikan Tidak Ada Penilangan di Jalan Raya

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Polri menggelar Operasi Lilin 2021 dalam rangka pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang terhitung 23 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Selama operasi tersebut dipastikan tidak akan ada penindakan tilang di jalan.

Kepala Korsp Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengatakan tindakan tilang di jalan ditiadakan untuk memperlancar arus lalu lintas.

banner 970x250

“Anggota Polri di lapangan saya pastikan tidak akan ada yang melakukan penilangan. Kami bantu proses kelancaran dengan catatan para pemakai jalan bisa kerjasama ketika pengaturan-pengaturan ini kita lakukan,” terang Irjen Pol. Firman Shantyabudi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/12/21).

Meski tak ada penindakan tilang di jalan, Kakorlantas Polri mengatakan penerapan tilang elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau e-TLE tetap berlaku.

“Saya ingin mengingatkan saja bahwa cara bertindak melalui tilang yang selama ini kita laksanakan di jalan sudah mulai kita bergeser ke penggunaan elektronik. Jadi walaupun kami tidak akan tilang di jalan, nanti tagihannya masuk ke rumah ya,” terang Jenderal Bintang Dua .

Irjen Pol. Firman Shantyabudi menjelaskan bahwa Polantas hadir di tengah-tengah masyarakat guna membantu kelancaran lalu lintas pada saat melakukan perjalanan. Firman pun mengimbau agar perjalanan direncanakan secara matang.

“Para pemakai jalan juga bisa bekerjasama ketika pengaturan-pengaturan ini kita lakukan,” tutup lulusan Akabri tahun 1988.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.