BERITA

Semarak HUT RI ke-80, Polantas Polres Jeneponto Sapa Pengguna Jalan dan Bagikan Bendera Merah Putih

119
×

Semarak HUT RI ke-80, Polantas Polres Jeneponto Sapa Pengguna Jalan dan Bagikan Bendera Merah Putih

Sebarkan artikel ini

Jeneponto – Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Jeneponto melaksanakan kegiatan bertajuk “Polantas Menyapa”, pada Selasa, 5 Agustus 2025, di Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Jeneponto, Iptu Baharuddin, S.H., bersama sejumlah personel Sat Lantas lainnya. Dalam kegiatan ini, petugas membagikan dan membantu memasangkan bendera Merah Putih kepada para pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat.

banner 970x250

Menurut Iptu Baharuddin, kegiatan Polantas Menyapa ini merupakan bentuk kepedulian Polri dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia serta upaya menumbuhkan semangat nasionalisme di tengah masyarakat.

“Kami ingin mengajak seluruh warga, khususnya pengguna jalan, untuk ikut memeriahkan HUT ke-80 RI dengan cara sederhana, seperti memasang bendera di kendaraannya. Ini sebagai simbol semangat kebangsaan dan kecintaan kita kepada tanah air,” ujar Iptu Baharuddin di sela-sela kegiatan.

Selain membagikan bendera, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya tertib berlalu lintas sebagai bagian dari kontribusi terhadap bangsa, terutama menjelang momentum besar nasional seperti peringatan Hari Kemerdekaan.

Masyarakat yang melintas menyambut antusias kegiatan tersebut. Tak sedikit yang mengapresiasi langkah humanis Sat Lantas Polres Jeneponto dalam membangun kedekatan dengan masyarakat sekaligus menumbuhkan rasa cinta tanah air.

Dengan kegiatan ini, Sat Lantas Polres Jeneponto berharap dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menyambut dan merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dengan semangat persatuan, kedisiplinan, dan kebersamaan.

(Humas Polres Jeneponto)

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.