BERITANASIONAL

Serahkan IHPS I, BPK Minta Dukungan DPR Kawal Keuangan Negara

476
×

Serahkan IHPS I, BPK Minta Dukungan DPR Kawal Keuangan Negara

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Jelang penghujung akhir tahun 2021, DPR RI menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) Tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Disampaikan oleh Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna, ia meminta dukungan DPR RI untuk turut mengawal pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.


“Kita semua memiliki komitmen yang sama, yakni setiap rupiah uang negara harus digunakan secara bertanggung jawab, harus dikelola secara transparan, dikelola sebaik-baiknya agar pada gilirannya dapat mewujudkan tujuan negara. Dengan semangat accountability for all, kami mengajak Bapak-Ibu anggota DPR RI yang terhormat untuk bersama-sama mengawal pengelolaan keuangan negara.” pinta Agung dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut.

banner 970x250


Lebih lanjut, Agung menerangkan, selama tiga tahun terakhir BPK berupaya keras mewujudkan tata kelola keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan. Hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan dan praktik internasional terbaik demi tujuan pembangunan yang berkelanjutan di semua tingkat elemen pemerintahan.


Oleh karena itu, BPK memeriksa 30 laporan keuangan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN). Di mana berasal dari 11 laporan Asian Development Bank (ADB), 4 laporan dari World Bank, 11 laporan dari International Bank for Reconstruction and Development (IBRD), 3 laporan dari International Fund for Agricultural Development (IFAD), dan 1 laporan dari Global Financing Facility (GFF).  Dari hasil pemeriksaan BPK terkait 30 LKPHLN Tahun 2020 menunjukkan seluruh PHLN umumnya dikelola dengan akuntabilitas yang baik.


BPK turut melakukan pemeriksaan tematik pada semester II Tahun 2020 terhadap Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Dengan pendekatan risk based comprehensive audit, BPK menemukan masalah yang dapat mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan pada Kementerian Sosial.


Permasalahan tersebut di antaranya beban bantuan sosial tidak didukung dengan bukti kewajaran harga dari penyedia yang tidak didukung dengan penjelasan bukti penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH). Kemudian, penyajian Piutang Bukan Pajak kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH dengan status Kartu Keluarga Sejahtera tidak terdistribusi dan KPM tidak terdapat transaksi, yang mana tidak didukung dengan proses rekonsiliasi antara data By Name By Address dan data rekening koran KPM.


Berdasarkan IHPS I Tahun 2021, dirinya pun memaparkan negara mengalami nilai kerugian sebesar Rp52,87 triliun berdasarkan perhitungan 270 laporan kerugian negara. Laporan tersebut telah dimanfaatkan untuk proses penyidikan sebanyak 55 laporan dan sudah dinyatakan P-21 (berkas penyidikan sudah lengkap) sebanyak 215 kasus. (ts/sf) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.