Muna-Barat,Lensa-rakyat.com || Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM-UHO) Melalui Menteri Advokasi dan Pergerakan Alfansyah mengecam Pj. Bupati Muna Barat yang kami nilai telah mengeluarkan kebijakan yang sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku.”Kecamnya ( Senin, 26 Agustus 2024).
Diketahui pada tanggal 16 Agustus Tahun 2024 PJ Bupati Muna Barat telah mengeluarkan surat keputusan nomor 100.3.3.2/176/2024. yang membastugaskan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.”Bebernya
Lebih lanjut Alfan menegaskan Surat keputusan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana yang telah di atur dalam PP nomor 94 Tahun 2021 serta mengabaikan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Tegasnya.
Akibat kebijakan PJ Bupati Muna Barat tersebut telah menciptakan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat sehingga Suasana tidak kondusif menjelang Pilkada Tahun 2024.”pungkasnya.
Alfan, meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri serta PJ Gubernur Sultra untuk segera mengevaluasi PJ Bupati Muna Barat.”Harapnya.
Sebagai tindak lanjut dan keseriusan Menteri Advokasi dan Pergerakan BEM UHO akan mengawal permasalahan ini demi tegaknya hukum yang berlaku. Dan sesegera mungkin akan melaporkan di Ombudsman RI dan akan bertndang ke kantor gubernur untuk meminta ketegasan bapak Pj. Gubernur SULTRA untuk meng evluasi Pj. Bupati Muna barat yang kami nilai gagal dan bertindak sewenang-wenang dengan mengabaikan Aturan Hukum yang berlaku dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakannya”Tutupnya
(Red)