BERITAINFO COVID-19

SMPN 5 Tinambung Bersama Polres Polman dan Pemerintah Kantor Kecamatan Tinambung Melaksanakan Kegiatan Vaksinasi Covid -19 di Sekolah

1113
×

SMPN 5 Tinambung Bersama Polres Polman dan Pemerintah Kantor Kecamatan Tinambung Melaksanakan Kegiatan Vaksinasi Covid -19 di Sekolah

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com,Tinambung – Sabtu,08/01/2022. Bertempat di halaman sekolah SMPN 5 Tinambung,kegiatan Vaksinasi Pertama dan kedua yang dilaksanakan oleh pihak SMPN 5 bekerja sama dengan Polres Polman dan Pemerintah Kecamatan Tinambung berjalan sukses dan lancar.


Kegiatan Vaksinasi dari Polres Polman bersama Pemerintah kecamatan Tinambung menurut Kepala Sekolah Sapyuddin,S.Pd,melibatkan para siswa terutama siswa tingkat SMP,diantaranya SMP 5 Tinambung, SMP 1 Tinambung dan SMP 6 Katitting dan juga melayani masyarakat setempat baik yang ada di Karama,tangnga- tangnga maupun diwilayah lain seperti Pambusuang dan Kelurahan Tinambung.

banner 970x250


Tujuan dari kegiatan ini menurutnya adalah percepatan Vaksinasi Covid -19,dimana Polman masih dibawah target rata-rata Nasional dibawah 70 persen,diharapkan dengan adanya kegiatan ini sekolah-sekolah yang ada di wilayah lain termotivasi untuk melaksanakan Vaksinasi bekerjasama dengan Polres dan TNI dalam upaya mendukung program pemerintah pusat dan daerah dalam program percepatan Vaksinasi Covid-19.


Kepala sekolah Sapyuddin,S.Pd juga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada pihak Polres Polman dan Pemerintah Kecamatan Tinambung yang telah membantu dalam program Vaksinasi di SMPN 5 Tinambung dimana ada sekitar 200 orang terdiri dari siswa dan masyarakat sekitar yang telah divaksin dari hasil kegiatan ini.
Kepala sekolah Sapyuddin,S.Pd juga berharap kegiatan vaksinasi terus berlanjut sampai tuntas,siswa SMPN 5 Tinambung harus 100 persen divaksin minimal vaksin Pertama bersama SMPN 1 Tinambung dan SMPN 6 Katitting.


Laporan : Serman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.