BERITAINFO COVID-19

Sosialisasi Larangan Mudik Cegah Covid-19 Satlantas Polres Sidrap Gelar Aksi Simpatik

982
×

Sosialisasi Larangan Mudik Cegah Covid-19 Satlantas Polres Sidrap Gelar Aksi Simpatik

Sebarkan artikel ini

SIDRAP, LENSA-RAKYAT.COM | Petugas Satlantas Polres Sidrap menggelar aksi simpatik terkait sosialisasi larangan mudik Lebaran 2021 dan pencegahan Covid-19 dengan menggelorakan penggunaan Ayo Pakai Masker, Senin (26/04/2021) sore.

Aksi simpatik digelar di Jalan Poros Sidrap-Parepare, dengan cara menggunakan spanduk imbauan. Warga yang ingin pulang kampung diimbau menunda dulu guna mencegah penyebaran Covid-19.

banner 970x250

Dalam kegiatan itu, polisi memberikan edukasi tertib berlalu lintas, dan protokol kesehatan 5M kepada pengendara yakni Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas.

Selain itu juga dibagikan brosur bagi pengendara yang melintas. Para pengguna jalan juga diberi sosialisasi tentang larangan mudik Lebaran.

Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Muh Tamrin menuturkan tujuan aksi tersebut agar masyarakat mengetahui informasi kebijakan Pemerintah tentang larangan mudik sehingga menunda apabila ada keinginan mudik untuk kebaikan bersama demi mencegah penyebaran Covid-19.

“Aksi tersebut diharapkan dapat mendekatkan polisi dengan masyarakat. Sehingga edukasi tentang tertib berlalu lintas bisa sampai kepada masyarakat. Harapannya bisa menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan raya, juga tidak nekat mudik saat pandemi,” Kuncinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.