BERITADAERAH

Sosialisasi Tertib Lalulintas dan Disiplin Prokes, Polantas Sidrap Sasar Sekolah

773
×

Sosialisasi Tertib Lalulintas dan Disiplin Prokes, Polantas Sidrap Sasar Sekolah

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.comSIDRAP : Satlantas Polres Sidrap mengintensifkan sosialisasi tertib berlalu lintas dan disiplin penerapan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran covid-19, Sabtu pagi (05/06/2021).

Kali ini, sosialisasi dilakukan Ps.Kanit Dikyasa Satlantas Polres Sidrap Aipda Suriadi terhadap orangtua siswa baru tahun ajaran 2021, di aula Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Sidrap, Kelurahan Pangkajene Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

banner 970x250

Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Muh Tamrin menuturkan, dihadapan para orangtua, pihaknya memberikan edukasi, pemahaman agar tidak membolehkan anaknya yang masih dibawah umur membawa kendaraan bermotor apalagi ke sekolah, atau jalan umum lainnya.

Pasalnya lanjut kata Tamrin, seumuran mereka belum memiliki surat izin mengemudi (SIM), merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas, karena batas minimal mendapatkan SIM, yaitu 17 tahun ke atas.

Dan hal itu tentu akan membahayakan jiwa dan keselamatan anak itu sendiri serta orang lain, dikarenakan emosional pengendara anak di bawah umur belum stabil. Untuk itu, Kasat Lantas berharap kepada orangtua agar selalu memonitoring, dan tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anaknya yang masih dibawah umur.

“Kita harap orangtua agar melindungi dan mengayomi putra-putri mereka, alangkah baiknya meluangkan waktu untuk mengantar anak bersekolah guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Muh Tamrin.

Pada kesempatan itu, para orangtua juga di imbau untuk selalu tertib berlalu lintas. Apa bila berkendara wajib tertib, taat aturan berkendara dan tidak lupa untuk menggunakan helm. Hingga diberikan edukasi, agar selalu disiplin menerapkan Protokol Kesehatan 5M.

“Yakni disiplin, Menggunakan masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas, guna memutus mata rantai penyebaran covid-19,” kuncinya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.