BERITA

Tasyakuran Rumah Baru di Jalan Laccukang No. 10 Makassar Berlangsung Khidmat

152
×

Tasyakuran Rumah Baru di Jalan Laccukang No. 10 Makassar Berlangsung Khidmat

Sebarkan artikel ini
0-3840x2160-0-0-{}-0-24#

Makassar — Keluarga besar H. Suaib dan Hj. Suryawati menggelar acara Tasyakuran Rumah Baru pada Minggu, 16 November 2025, bertempat di kediaman mereka di Jalan Laccukang No. 10, Makassar. Acara yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut berlangsung hangat dan penuh rasa syukur.

Dengan memohon ridho serta rahmat Allah SWT, keluarga mengundang para kerabat, tetangga, dan sahabat untuk turut hadir dalam momentum berbahagia tersebut. Para tamu undangan tampak antusias dan memenuhi lokasi acara, memberikan doa serta ucapan selamat atas rumah baru yang kini ditempati.

banner 970x250
0-3840×2160-0-0-{}-0-24#

Acara tasyakuran diawali dengan pembacaan doa bersama sebagai ungkapan syukur sekaligus harapan agar rumah baru tersebut membawa keberkahan, kenyamanan, serta keselamatan bagi seluruh anggota keluarga. Suasana penuh kekeluargaan semakin terasa melalui ramah tamah dan perbincangan ringan antara para tamu undangan.

Keluarga besar menyampaikan bahwa kehadiran para tamu merupakan suatu kehormatan dan kebahagiaan tersendiri. Acara berjalan lancar hingga selesai, ditutup dengan ucapan terima kasih dari pihak keluarga atas doa dan kehadiran para undangan.

H. Suaib, Hj. Suryawati, serta keluarga (Alm. H. Lanto / Hj. Nursia) berharap agar jalinan silaturahmi semakin kuat dan keberkahan senantiasa mengiringi rumah baru mereka.

penulis /llena

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.