BERITADAERAH

Tekan Penyebaran Covid-19, Satlantas Polres Bone Gelar Operasi Yustisi

466
×

Tekan Penyebaran Covid-19, Satlantas Polres Bone Gelar Operasi Yustisi

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.com – Bone : Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Bone hingga hari ini masih rutin melaksanakan operasi Yustisi di dalam Kota Watampone. Kamis (20/05/2021).

Dalam kegiatan yang sudah dimulai sejak beberapa bulan yang lalu, pihak satuan lalu lintas hanya memberikan teguran lisan dan peringatan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

banner 970x250

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Fitriawan, S.H melalui Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Bone Iptu Suherman mengatakan bahwa saat ini setiap minggu dihari kamis anggotanya melaksanakan operasi yustisi. Sasarannya adalah pengguna jalan baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Giat operasi Yustisi ini dilaksanakan di beberapa titik didalam kota Watampone dan hari ini kami laksanakan di Jalan Yos Sudarso, semua kendaraan kita periksa untuk mengecek  apakah pengendaranya sudah menggunakan masker atau belum,” jelas KBO Lantas.”

Selain itu, lanjutnya, pihaknya akan melakukan operasi di tempat-tempat keramaian. Seperti pasar dan tempat lainnya  untuk memastikan semua masyarakat sudah menggunakan masker dalam beraktivitas.

Hingga hari ini dari hasil operasi yang kita laksanakan sebagian besar masyarakat sudah menggunakan masker dalam beraktivitas, dan hanya sebagian kecil saja yang masih melanggar. Namun untuk yang melanggar ini kita tetap berikan peringatan dan dan teguran. Pungkasnya Iptu Suherman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.