Makassar- Setelah sebelumnya kuasa hukum Abd.Jalali Dg Nai selaku ahli waris lahan menyurati Indogrosir Makassar, kini Mahasiswa serta beberapa masyarakat adat di Makassar dan para ahli waris tutup
paksa Indogrosir, yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Km.16, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar (Sudiang), pada Jum’at Sore 25 April 2025.
Mahasiswa menuntut agar pihak indogrosir bisa menyelesaikan polemik atas kepemilikan lahan milik Abd.Jalali Dg Nai yang diduga sudah dirampas oleh mafia mafia Tanah sejak puluhan tahun lamanya.
Mahasiswa, serta Para pengunjuk rasa menerobos masuk ke depan pintu utama pusat perbelanjaan itu dengan membakar ban serta berorasi secara bergantian.
Menurut para orator yang orasi dihalaman indogrosir berharap pihak indogrosir hadir menemui mereka dan menyelesaikan hak hak ahli waris atas lahannya yang kini dirampas oleh mafia Tanah.
“Kami tidak akan pergi sebelum pihak indogrosir hadir untuk menyelesaikan hal ini, dan kami akan tutup paksa dan blokade semua akses masuk hingga kalau perlu kami mati Disni demi membela rakyat kecil yang dirampas haknya”,jelas salah satu Orator saya menyuarakan tuntutannya.
Sementara kuasa hukum Abd Jalali Dg.Nai menjelaskan bahwa lahan tersebut hingga saat ini Pajak Bumi dan Bangunan atau PBBnya masih atas nama ahli waris serta letak lokasinya berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Km.16 yang kini ditempati oleh Indogrosir.
Selain itu Kuasa Hukumnya juga menjelaskan bahwa berdasarkan fakta faktual yaitu :
Fakta Yuridis berupa
1.Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia Tanggal 24-9-1960
2.Suray Riwayat Tanah
3.Surat Wajib pajak hasil bumi/SPHB
4.Surat Ipeda
5.Buku Pajak Tanah Kampung PAI
6.Buku F dari kantor pelayanan PBB Ujung Pandang
Fakta Yuridis :
- Pasal 1 huruf “g” Permenag/Kepala BPN RI No.1 Tahun 1994
2.PMPA No.2 Tahun 1962 Pasal 6.
3.SK.Mendagri No.SK 26/DDA/1970
4.PMDN No.5 Tahun 1973 Pasal 4 ayat (2) huruf “b”
5.Pasal 24 ayat (1) PP No.24 Tahun 1997
6.PMA No.6 Tahun 1965
7.PP No.24 Tahun 1997 pada “penjelasan”,pasal 24 ayat (1) huruf 1.
8.UU No.12 Tahun 1997 Juncto UU NO.12 Tahun 1994.
Sementara para demonstran diperkirakan akan bermalam hingga kasus ini bisa selesai.