BERITA

Terkait Kabar Bandar Setor Rp 200 Juta, Kapolres Jeneponto Perintahkan Propam Lakukan Penyelidikan.

73
×

Terkait Kabar Bandar Setor Rp 200 Juta, Kapolres Jeneponto Perintahkan Propam Lakukan Penyelidikan.

Sebarkan artikel ini

Jeneponto – Menyikapi beredarnya kabar mengenai klaim setoran dari bandar narkoba sebesar Rp 200 juta, Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., mengambil langkah tegas. Kapolres telah menginstruksikan Kasi Propam (Profesi dan Pengamanan) untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kebenaran informasi tersebut.

Perintah ini diberikan untuk mengklarifikasi dan menelusuri asal-usul kabar yang telah beredar di sejumlah media sosial dan platform online. Kapolres menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi.

banner 970x250

“Apabila ditemukan ada personel yang terlibat, akan kami tindak tegas. Ini komitmen kami dalam memerangi penyalahgunaan Narkoba,” tegas AKBP Widi Setiawan dengan lugas.

Pernyataan tegas ini disampaikan sebagai bentuk respons dan sikap transparansi Polri terhadap masyarakat. Sebelumnya, ramai diberitakan di media sosial dengan judul “AKBP Prasetyantoro dan Widi, 2 Kapolres di Sulsel Jadi Sorotan Usai Bandar Klaim Setor Rp 200 Juta”.

Langkah pemeriksaan internal oleh Satuan Propam ini menunjukkan keseriusan Polres Jeneponto dalam memberantas setiap bentuk pelanggaran dan menjaga netralitas serta profesionalitas anggotanya.

( Humas polres jeneponto )

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.