BERITA

Terkait Kasus Penganiayaan oleh Sekelompok Preman Terhadap Seorang Jurnalis, Kapolda Sumut: Tidak Ada Ruang untuk Premanisme

506
×

Terkait Kasus Penganiayaan oleh Sekelompok Preman Terhadap Seorang Jurnalis, Kapolda Sumut: Tidak Ada Ruang untuk Premanisme

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Medan – Terkait kasus penganiayaan oleh kelompok preman terhadap salah seorang jurnalis di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen. Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, M.Si., langsung menanggapinya, menurut Kapolda Sumut, tidak boleh ada ruang bagi premanisme di Indonesia yang membuat takut dan meresahkan masyarakat.

 

banner 970x250

“Yang jelas tidak boleh ada orang semena-mena terhadap harkat dan martabat orang lain,” tegas Kapolda Sumut, Sabtu (5/3/2022).

 

Jenderal Bintang Dua itu mengungkapkan, pelaku penganiayaan sudah diketahui identitasnya dan sedang dikejar. “Mohon doanya semoga pelaku segera tertangkap,” ungkap Kapolda Sumut.

 

Untuk diketahui, seorang jurnalis media online lokal, Jeffry Batara Lubis dikeroyok sejumlah orang di salah satu warung kopi kawasan Aek Galoga, Kabupaten Madina, Jumat (4/3/2022). Kasus kekerasan itu terekam CCTV dan viral di media sosial. Pengeroyokan diduga dilakukan empat orang anggota ormas atas perintah seorang ketua ormas yang menjadi tersangka dalam kasus penambang emas ilegal di Kabupaten Madina.

 

Ketua ormas itu diduga tak senang dengan berita yang dibuat Jeffry. Akibat pengeroyokan itu, Jeffry yang juga Ketua Serikat Media Sumber Indonesia (SMSI) Kabupaten Madina mengalami luka di bagian wajah dan kepala.

Sumber : (  Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.