BERITA

Terus Kerja Sama Dengan Masyarakat, Satgas Lakukan Ini ke Petani Kacang

783
×

Terus Kerja Sama Dengan Masyarakat, Satgas Lakukan Ini ke Petani Kacang

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.comLima Puluh Kota : Kegiatan TMMD/N ke 111 tahun 2021 Kodim 0306/50 Kota kian menjadi perhatian bagi masyarakat. Setiap kegiatan yang dilakukan oleh anggota Satgas selalu melibatkan warga sekitar. Hal ini tentunya untuk terus menjalin kerja sama dan sama-sama bertukar pikiran antara kedua belah pihak.

Pada hari Senin (21/6/2021), anggota satgas melakukan komunikasi sosial (komsos) dengan seorang warga yang mempunyai ladang kacang panjang di Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka. Dalam kunjungan yang dilakukan oleh anggota Satgas ini, banyak pengalaman yang mereka dapatkan mengenai proses penanaman kacang panjang, proses perawatannya, cara memanen, dan peluang pasar.

banner 970x250

Tentunya peluang pasar harus tetap dibahas. Karena pada akhirnya setiap usaha yang dilakukan oleh masyarakat akan berdampak pada kondisi perekonomian kerluarga pada khususnya dan perekonomian Nagari pada umumnya. Jadi begitu penting peluang usaha ini untuk dibahas dan dipelajari.

Dalam kunjungan ini, anggota satgas membantu berbagai kegiatan yang dilakukan petani seperti menanam bibit, membersihkan lahan, serta memetik buah kacang yang dirasa sudah siap untuk dipanen. Kunjungan ini sangat diapresiasi oleh warga karena selain tenaga bantuan yang didapatkan dari anggota satgas, warga pun bisa saling bertukar pikiran tentang berbagai hal dari anggota satgas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.