BERITA

Tidak ditangani serius dugaan pidana penganiyaan dan pengeroyokan yang dilakukan oknum polisi kepada warga sipil Fakkta Sultra Menggelar Demostrasi di Polda Sultra

103
×

Tidak ditangani serius dugaan pidana penganiyaan dan pengeroyokan yang dilakukan oknum polisi kepada warga sipil Fakkta Sultra Menggelar Demostrasi di Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Ket : Massa aksi LSM FAKKTA Sultra lakukan demonstrasi di Polda Sultra

Kendari, lensa-rakyat.com || Puluhan aktivis Forum Anti Korupsi, Kebijakan dan Transparansi Sulawesi Tenggara (FAKKTA Sultra) menggelar aksi demonstarsi di Markas Polda Sultra, Kamis (2/10/2025). Aksi demonstrasi ini dipicu oleh dua hal yaitu, lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oknum anggota Polri di wilayah hukum Polres Kolaka Utara terhadap salah seorang warga Kolaka Utara, dan lambannya penanganan laporan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilaporkan korban melalui penasehat hukumnya di Propam Polda Sultra.


FAKKTA Sultra membeberkan melalui pernyataan sikapnya bahwa oknum polisi yang diduga melakukan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut yakni Roby dan Zul. Turut serta berada di tempat kejadian Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara, Badmar. Sedangkan warga sipil yang menjadi korban bernama Febrian (28 tahun).

banner 970x250


Peristiwa dugaan penganiayaan dan pengeroyakan tersebut terjadi hari Minggu malam (25/5/2025) sekitar pukul 22.30 Wita di Desa Lawolatu, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara. Adapun kronologis kejadiannya, korban Febrian hendak ditangkap namun oknum-oknum polisi yang berpakaian preman itu tidak mengantongi surat perintah tugas. Bukan hanya itu, proses penangkapannya pun diawali dengan kekerasan fisik dimana Febrian dikeroyok  dan dianiaya oleh Roby dan Zul terlebih dahulu. Sedangkan Kasat Narkoba, Badmar yang berada di tempat itu sempat mencungkan sejata api (pistol) kepada warga masyarakat yang berdatangan di tempat kejadian.


Febrian kemudian melaporkan perbuatan Roby dan Zul tersebut ke Polsek Ngapa, dan oleh petugas piket Polsek Ngapa yang menerima laporan tersebut langsung menerbitkan tanda bukti pengaduan dan mengantarkan korban ke Puskesmas Ngapa untuk dilakukan visum et repertum.
Namun laporan Febrian yang kini diambil alih penanganannya oleh Reskrim Polres Kolaka Utara tidak juga meningkat ke tahap penyidikan sampai saat ini. Padahal alat bukti yang ada sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Alat bukti yang ada saat ini ada tiga yaitu, keterangan korban, visum et repertum, dan keterangan saksi sebanyak 3 orang.


Selain melaporkan Roby dan Zul, Febrian melalui kuasa hukumnya, Ahmad Luqmanul Hakim Andi Tjulang, SH, sejak Agustus 2025 melaporkan Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara, Badmar dan rekan-rekannya ke Propam Polda Sultra atas dugaan pelanggaran Kode Etik  Preofesi Polri namun penanganan laporan pelanggaran kode etik profesi Polri ini oleh Propam Polda Sultra juga tidak jelas perkembangannya. 


Di hadapan Kabid Propam Polda Sultra yang menerima pengunjuk rasa, Direktur LSM FAKKTA Sultra, Rian Lakilaponto, meminta agar Propam Polda Sultra segera menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara, Badmar beserta Roby dan Zul yang dilaporkan oleh penasehat hukum korban sejak Agustus 2025.


Menanggapi permintaan Direktur FAKKTA Sultra tersebut, Kabid Propam Polda Sultra mengatakan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan Febrian melalui Penasehat Hukumnya sudah ditangani. “SP2HP juga kami sudah sampaikan kepada pelapor melalui kuasa hukumnya,” jelasnya.
Terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dilaporkan Febrian, FAKKTA Sultra diterima oleh Wassidik Polda Sultra. Di hadapan Wassidik, Direktur FAKKTA Sultra, Rian, meminta agar laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan Febrian segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan segera ditetapkan tersangka, sebab alat buktinya sudah memenuhi syarat.


“Kami minta supaya status laporan pidananya segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan tersangkanya,” pinta Rian.
Menaggapi permintaan Fakkta Sultra tersebut, Wassidik Polda Sultra menyampaikan kepada pengunjuk rasa agar menyampaikan pengaduan atau komplain tertilis. “Sebaiknya ada laporan atau komplain tertulis karena SOP kita begitu. Kalau ada komplain tertulis, kami akan sampaikan kepada pimpinan, setelah ada disposisi pimpinan kami akan turun melakukan pengawasan,” jelasnya. Sebaiknya, lanjut Wassidik.Pelapor atau penasehat hukumnya memasukan laporan tertulis kepada Wassidik Polda Sultra agar Wassidik Polda Sultra bisa segera memberikan atensi kepada penyidik yang menangani laporan tersebut. “Tapi nanti kami akan tetap mempertanyakan masalah ini di Polres Kolaka Utara,” janjinya

Red