Aksi unjuk rasa yg dilakukan komite aktivis mahasiswa rakyat indonesia (Kamri)
Dengan menyuarakan slah satu isu nasional yakni TAPERA pda tanggal 08 juli 2024. berakhir dengan menetapkan 8 orang tersangka.
selain di tersangakakan pihak kepolisian pun melakukan tindakan represif terhadap massa aksi.
Pada dasarnya demonstrasi merupakan hak konstitusional semua orang sebagaimana hal ini tertuang dalam UUD No 9 tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat.
menurutnya pihak kepolisian telah buta terhadap hukum, jangankan melakukan tindakan represif mengahalang-halangi aksi demonstrasi itu sudah merupakan pelanggarang sebagaimana yg dimaksud UUD.NO9 TAHUN 1998 dalam pasal 18.
Kekerasan yg dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap massa aksi.memang sangat mendesak untuk di kawal secara ketat.sebab yg menjadi pelaku adalah oknum kepolisian yang dalam hal in sebagai aparatur penegak hukum.
pengayom masyarakat dan pelindung masyarakat apatalagi pentepan 8 orang yg berasal dari lembaga pergerakan (KAMRI) sebagai tersangka Itu sangat tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Akibat dari ketimpangan tersebut saya menganggap bahwa penangkapan 8 orang massa aksi itu akan menuai bnyak kontroversial. Ucapnya.
Lanjutnya, Ia menegaskan bahwa jikalau pihak aparat kepolisian tidak menjalankan keputusan sebagai mana mestinya maka kami tidak akan pernah ragu dan gentar melawan tindakan yg sangat dzolim yg telah mencederai sistem demokrasi. Tutupnya (10/7/2024), Tutup. **