BERITANASIONAL

Tim DVI Polri Terima 30 Jenazah Korban Letusan Gunung Semeru

405
×

Tim DVI Polri Terima 30 Jenazah Korban Letusan Gunung Semeru

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Lumajang – Tim DVI Polri menerima 30 jenazah korban letusan Gunung Semeru, untuk diidentifikasi di RSUD Haryoto Lumajang, Jawa Timur. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., mengatakan 10 dari 30 jenazah yang diterima telah diidentifikasi tim tersebut.

“Jadi 10 sudah berhasil diidentifikasi. Sedangkan, 10 lagi masih dalam proses, jadi ada 20 yang diproses. Sementara 10 lagi masih dalam pemeriksan pos mortem,” jelas Kabag Penum Divhumas Polri, Selasa (07/12/2021).

banner 970x250

Kabag Penum menjelaskan bahwa dari 10 jenazah yang berhasil teridentifikasi tim itu, terdiri atas enam jenazah laki-laki dan empat jenazah perempuan.

“Lima jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga,” jealsnya lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, Kepolisian mengimbau masyarakat yang kehilangan anggota keluarganya dapat melapor ke Posko DVI Polri, baik posko post mortem ataupun ante mortem yang ada di RSUD Haryoto.

Ia juga memastikan, jenazah yang telah diidentifikasi akan difasilitasi penyerahannya kepada pihak keluarga.

“Setelah jenazah diidentfikasi maka Polri dan RSUD Haryoto segera menyerahkan kepada pihak keluarga. Dan Polri maupun RSUD memfasilitasi, mengantarkan ke pihak keluarga atau ke tempat persemayamannya,” ujar dia.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.