BERITA

Tim Opsnal Rappocini Intensip Patroli Malam, Atensi Rawan Gangguan Kamtibmas

363
×

Tim Opsnal Rappocini Intensip Patroli Malam, Atensi Rawan Gangguan Kamtibmas

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Makassar – Demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Tim Opsnal Reskrim Polsek Rappocini dipimpin Iptu M Nasoetyon, melaksanakan hunting di wilayah hukum Polsek Rappocini, terutama ketempat yang dianggap rawan terjadinya tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas. Selasa (01/02/2022) malam.

Pada saat melaksanakan patroli, sekelompok anak muda yang sementara nongkrong di pinggir jalan Banta bantaeng dan Jalan Monginsidi, tidak luput dari pemeriksaan petugas dengan melakukan penggeledahan badan yang di khawatirkan mereka membawa benda tajam dan obat terlarang.

banner 970x250

“Jika sudah tidak ada kepentingan apapun, Silahkan semuanya membubarkan diri, jangan menggangu warga disaat mereka sedang beristirahat ataupun yang sedang melintas disini”, ujar Iptu Nasoetyon kepada anak muda yang sementara nongkrong.

Iptu Nasoetyon mengatakan, kami menemukan banyak anak muda sementara nongkrong ditepi jalan, kemudian mengarahkan mereka pulang kerumah masing-masing mengingat waktu sudah dini hari.

“Untuk mencegah kasus 3C (curas, curat dan curanmor) dan upaya preventif untuk mengurangi niat masyarakat melakukan tindak pidana maupun pelanggaran lainya” ucapnya.

Lanjut, hal ini merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Rappocini untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan kejahatan-kejahatan lain nya serta dapat memberi rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat khususnya di kecamatan Rappocini.

“Kami terus berusaha menjaga Harkamtibmas di kecamatan Rappocini, agar masyarakat tetap merasa aman dan nyaman dalam melakukan aktivitasnya” ujarnya. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.