Makassar – Tim Resmob Polsek Mamajang Polrestabes Makassar yang diback up oleh Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan Masyarakat, Rabu (04/02/2026).
Pelaku berinisial R alias Ci (19) ditangkap di Jalan Daeng Tata Raya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mamajang, AKP Alim Bahri Usman.
Kasus curanmor tersebut terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Veteran Selatan Lorong 2, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Korban sebelumnya memarkir sepeda motor miliknya di pekarangan rumah sekitar pukul 19.00 Wita dalam keadaan terkunci. Namun saat bangun pada waktu subuh, korban mendapati motornya sudah tidak berada di tempat.
Adapun sepeda motor yang hilang adalah Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi DD 3124 XCT, Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp12.038.000.
Kanit Reskrim Polsek Mamajang, AKP Alim Bahri Usman, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Mamajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Alim Bahri Usman.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam mengamankan kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau warga untuk selalu menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mencegah tindak kejahatan,” tambahnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.














