BERITA

Tim Resmob Polsek Tallo Bekuk Curanmor Kurang Dari 24 Jam

1240
×

Tim Resmob Polsek Tallo Bekuk Curanmor Kurang Dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.com || Makassar. Tim Resmob Polsek Tallo berhasil mengamankan pelaku curanmor kurang dari 24 jam di Kab. Gowa, Sulsel (25/12/2024) siang hari.

Sehari sebelumnya, korban JS datang ke Mako Polsek Tallo melaporkan kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha type N-Max tahun 2019 di Cafe My F Space makassar.

banner 970x250

Mengetahui hal tersebut, tim resmob polsek tallo langsung meluncur ke TKP mengecek cctv sambil menggali keterangan saksi.

Tak butuh waktu lama, tim resmob polsek tallo yang dipimpin dipimpin Ipda Haski Jaya Hasnun, SH, MM. (Panit reskrim) Polsek Tallo bergerak cepat melakukan pencarian.

Saat di konfirmasi Kanit Reskrim Iptu Saiful Basir,SE. mengatakan, Pelaku DC (33) berhasil diamankan beserta barang bukti di Perkampungan Borimatangkasa, Kec. Bajeng Barat, Kab. Gowa. sekitar pukul 13.00 wita.

“Sebelumnya pelaku pernah meminjam sepeda motor korban milik JS lalu berniat untuk mengambil dengan menduplikat kunci motor korban” Ujar Ipda Haski.

Lanjutnya pelaku saat ini sudah diamankan beserta 1 unit motor milik korban, 1 switer yang digunakan saat beraksi, dan 1 buah kunci duplikat dan telah diserahkan ke Mako Polsek Tallo dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Tutur Panit Resmob Tallo.

Naasnya, pelaku sendiri adalah mantan Anggota TNI AU yang telah di pecat tidak dengan hormat (PTDH) pada tahun 2018 silam dan kini menjadi sales di perusahaan es kristal di Kab. Maros.

Saat ditemui Kapolsek Tallo Kompol H. Syamsuardi, S.Sos, MH. membenarkan bahwa pelaku sendiri adalah mantan anggota TNI AU dan sudah PTDH karena penyalahgunaan narkoba pada tahun 2018,

“Pelaku saat ini kita sudah amankan sekitar pukul 13.00 wita sementara dalam tahap pengembangan, tidak menutup kemungkinan pelaku merupakan sindikat curanmor,” Pungkasnya Kapolsek Tallo.

Kapolsek Tallo juga menambahkan untuk pelaku sendiri dikenakan pasal 363 KUHP tentang curanmor dengan ancaman 6 Tahun Penjara. Tutupnya Kompol Syamsuardi S.Sos, MH. Tutup.**

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.