LENSA-RAKYAT.COM, JAKARTA | Jakarta, 19 Mei 2025 — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Lampung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung. Penangkapan dilakukan di Jl. Kebagusan, Jakarta Selatan pada hari Senin, 19 Mei 2025.
Buronan yang diamankan diketahui bernama Awalludin, S.E., seorang mantan Bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dengan rincian identitas sebagai berikut:
- Tempat Lahir: Tinjoan
- Tanggal Lahir/Usia: 4 Februari 1980 / 45 Tahun
- Jenis Kelamin: Laki-laki
- Kewarganegaraan: Indonesia
- Agama: Islam
- Alamat: Jl. BKP Blok T No. 16, RT 022, Lingkungan III, Kelurahan Kemiling, Kota Bandar Lampung
Terpidana Awalludin terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2009. Ia menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyetorkan sisa dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp249.954.500 (dua ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Saat proses penangkapan berlangsung, Awalludin menunjukkan sikap kooperatif sehingga pengamanan dapat dilakukan dengan tertib dan tanpa hambatan. Untuk proses hukum lebih lanjut, yang bersangkutan telah dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Agung Republik Indonesia menekankan kembali kepada seluruh jajarannya untuk terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap buronan yang masih berkeliaran, serta melaksanakan eksekusi hukum terhadap mereka guna memastikan adanya kepastian hukum di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masih tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan hukum,” tegasnya.
(Red/Bang Ali)














