BERITA

Tragedi Tawuran Mematikan di Makassar: Satu Jiwa Tewas Ditembak Anak Panah, Polisi Jerat Pasal Pembunuhan Berencana

1
×

Tragedi Tawuran Mematikan di Makassar: Satu Jiwa Tewas Ditembak Anak Panah, Polisi Jerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sebarkan artikel ini

Makassar, 5 Februari 2026 – Sebuah tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, depan SD Baraya II, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, berujung tragis. Korban bernama Basir alias Cambo (42), buruh harian lepas asal Jalan Tinumbu Lrg 2, tewas seketika setelah ditembak anak panah tepat di dada sebelah kiri. Insiden ini terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WITA, dan kini polisi telah mengamankan tiga pelaku dengan ancaman hukuman berat hingga pidana mati.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan konferensi pers pada Kamis (5/2/2026) siang ini. Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya serius menangani kasus ini sebagai pembunuhan berencana. “Kami tidak akan kompromi dengan tindak kekerasan yang merenggut nyawa warga,” tegasnya.

banner 970x250

Kronologi Lengkap Kejadian Berdarah

Menurut rekonstruksi polisi, konflik bermula dari provokasi sederhana yang berujung kekerasan mematikan. Pada pukul 15.00 WITA, 30 Januari 2026, sekelompok warga Sapiria dari jarak jauh melambai-lambaikan tangan, mengajak tawuran warga Layang. Ajakan ini langsung direspons oleh delapan orang warga Layang yang mendatangi rombongan Sapiria berjumlah sekitar 30 orang.

Para pelaku membawa senjata tajam berupa anak panah lengkap dengan busur dan ketapel. Bentrokan tak terhindarkan terjadi di depan SD Baraya II, lokasi ramai yang rawan anak-anak. Kedua kelompok saling tembak anak panah. Salah satu pelaku, Lk. IS bin RM alias MI (18), berdiri berhadapan langsung dengan korban Basir dalam jarak hanya enam meter. Dengan sengaja, pelaku melepaskan anak panah yang mengenai dada kiri Basir, menyebabkan korban meninggal di tempat akibat luka tembus fatal.

“Saksi mata melihat jelas bagaimana pelaku merencanakan serangan. Ini bukan tawuran spontan, melainkan disengaja,” ujar Kapolres Arya Perdana. Tim medis dari RS terdekat langsung membawa korban, tapi nyawa Basir tak bisa diselamatkan. Lokasi kejadian segera dikepung polisi Polsek Tallo untuk evakuasi dan olah TKP.

Identitas Korban dan Pelaku

Korban Basir alias Cambo adalah tulang punggung keluarga. Pria 42 tahun ini bekerja sebagai buruh harian lepas di kawasan Tallo. Tinggal di Jalan Tinumbu Lrg 2, Kelurahan Lembo, ia dikenal sebagai warga biasa yang tak terlibat kriminalitas sebelumnya. Keluarganya kini berduka, meninggalkan istri dan anak-anak yang bergantung padanya.

Tiga pelaku yang ditetapkan tersangka adalah:

• Lk. IS bin RM alias MI (18), buruh harian lepas, alamat Jalan Bunga Eja Beru Lr 15 RT 003 RW 001, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo.

• Lk. MN bin MR (19), pengangguran, alamat Jalan Kandea III Lrg 15 RT 003 RW 001, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo.

• Lk. Mt bin MA alias Ps (18), buruh harian lepas, alamat Jalan Tinumbu Lrg 132 No.06 RT 001 RW 002, Kelurahan Tabaringan Ujung Tanah Beru, Kecamatan Tallo.

Ketiganya kini ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa busur, ketapel, dan anak panah.

Penerapan Pasal Hukum yang Menjerat Pelaku

Polrestabes Makassar menerapkan pasal berat untuk memastikan keadilan. Pelaku dijerat Pasal 459 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, Pasal 458 ayat (1) KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 466 ayat (3) KUHPidana. Selain itu, ada Pasal 307 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penguasaan ilegal senjata penusuk tanpa hak.

Ancaman hukumannya mengerikan: pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara untuk pembunuhan berencana; hingga 15 tahun untuk penganiayaan mematikan; serta tujuh tahun untuk kepemilikan senjata tajam. “Hukum ini akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Kapolres.

Dasar penetapan tersangka meliputi tiga Laporan Polisi (LP): LP/B/30/I/2026/SPKT/Polsek Tallo tanggal 30 Januari 2026; LP/A/04/I/2026/SPKT/Polsek Tallo tanggal 1 Februari 2026; serta LP/A/05/I/2026/SPKT/Polsek Tallo tanggal 1 Februari 2026. Semua di bawah naungan Restabes Makassar dan Polda Sulsel.

Motif di Balik Kekerasan: Ketersinggungan Kecil yang Membesar

Polisi mengungkap motif utama adalah ketersinggungan. Konflik antarwarga Sapiria dan Layang ini bukan yang pertama. Wilayah Tallo, khususnya Kelurahan Lembo dan Bunga Eja Beru, memang rawan gesekan sosial antarkelompok warga. Tawuran sering dipicu isu sepele seperti perselisihan lahan, ego kelompok, atau balas dendam lama.

Data Polrestabes Makassar mencatat, sepanjang 2025, ada 47 kasus tawuran di Kota Makassar dengan 12 korban jiwa. Tren ini naik 20% dari tahun sebelumnya, mayoritas melibatkan pemuda usia 18-25 tahun. “Ketersinggungan kecil bisa jadi bom waktu jika tak dilerai sejak dini,” kata Kapolres Arya Perdana.

Upaya Polisi Cegah Kekerasan Berulang

Konferensi pers ini bukan sekadar informasi, tapi juga peringatan. Polrestabes Makassar telah intensifkan patroli di wilayah rawan seperti Tallo. Program “Kapolsek Mengaji” dan dialog antarwarga Sapiria-Layang digelar untuk redam konflik. Kapolres mengajak masyarakat laporkan dini potensi tawuran via WhatsApp 110 atau aplikasi Patroli.

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial juga siapkan bantuan untuk keluarga korban. “Kami koordinasi dengan tokoh masyarakat untuk mediasi. Jangan biarkan tawuran hancurkan generasi muda,” imbau Kapolres.

Insiden ini menggugah kesadaran kolektif. Di era media sosial, video tawuran cepat viral, memicu imitasi. Polisi imbau netizen bijak bagikan konten, hindari provokasi online.

Dampak Sosial dan Pelajaran Berharga

Tragedi di depan SD Baraya II ini ironis. Lokasi dekat sekolah seharusnya aman, tapi jadi saksi bisu kekerasan. Anak-anak di Kelurahan Lembo kini trauma, orang tua khawatir. Ekonomis, kehilangan Basir berarti beban tambah bagi keluarga miskin urban.

Kasus ini mirip tragedi tawuran Bugis-Makassar tahun lalu di Manggala, di mana senjata rakitan tewaskan dua nyawa. Polisi harap putusan pengadilan jadi efek jera. Masyarakat Tallo, yang mayoritas buruh lepas dan pengangguran, butuh program pemberdayaan ekonomi agar pemuda tak terjerumus tawuran.

Polrestabes Makassar terus update perkembangan kasus. Pantau situs resmi polri.go.id atau akun Instagram @polrestabesmakassar untuk info terkini. Mari jaga Makassar aman, cegah tawuran demi generasi masa depan.