BERITA

Tukar Uang Baru di Bank Mandiri, BCA, BNI, dan BRI untuk Lebaran 2024

569
×

Tukar Uang Baru di Bank Mandiri, BCA, BNI, dan BRI untuk Lebaran 2024

Sebarkan artikel ini

LENSA-RAKYAT.COM, JAKARTA | Berikut adalah cara tukar uang baru di Bank Mandiri, BCA, BNI dan BRI untuk lebaran tahun 2024. Anda hanya perlu mengakses laman PINTAR BI.

Merupakan kebiasaan berbagi kebahagiaan di hari Kemenangan Idul Fitri 1445 Hijriah.  Hari Lebaran hari dimana umat muslim berbagi rezeki dengan memberikan uang THR pecahan lembaran baru buat anak-anak terutama.   

banner 970x250
banner 970x250

Mengacu pada alasan tersebut, antrian penukaran uang baru hampir selalu penuh di beberapa wilayah di Indonesia. Bagi Masyarakat yang ingin menukarkan uang baru di Bank Mandiri, BCA, BNI, dan BRI berikut adalah caranya.

Sejatinya, bank-bank tersebut mengikuti aturan BI. Oleh sebab itu, Anda perlu melakukan pemesanan penukaran melalui situs PINTAR BI.

Setelah memilih jadwal dan tanggal penukaran, nantinya akan ada bank yang menerima penukaran uang Anda ke uang baru.

Berikut adalah cara melakukan pemesanan penukaran uang baru:

1. Kunjungi laman https://pintar.bi.go.id/.

2. Pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling.

3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru yang diinginkan.

4. Klik tombol Lihat lokasi.

5. Nantinya akan muncul daftar lokasi tempat Anda bisa menukarkan uang baru.

6. Pilih lokasi dan waktu diinginkan

7. Isi data diri berupa NIK, Nama, Nomor Telepon, dan Alamat e-mail

8. Klik lanjutan

9. Isi jumlah lembar uang baru yang akan ditukarkan sesuai kebutuhan, maksimal Rp 4 juta. Ada 6 pecahan uang baru yang disiapkan yaitu Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 50 ribu.

10. Ikuti petunjuk sampai laman menampilkan bukti pemesanan.

12. Datang ke lokasi pada tanggal dan jam yang sudah dipilih.

13. Tukarkan uang Anda.

Syarat Penukaran Uang

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
  5. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  6. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  7. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  8. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
banner 970x250