BERITA

Tunjukkan Respon Cepat Pada Kasus Yang Menimpa Anak, 5 Personil Polda Sulsel Peroleh Kak Seto Award 2021

544
×

Tunjukkan Respon Cepat Pada Kasus Yang Menimpa Anak, 5 Personil Polda Sulsel Peroleh Kak Seto Award 2021

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Sulsel – Sejumlah Personil Polda Sulsel dianugerahi piagam penghargaan Kak Seto Award 2021 sebagai Polisi Sahabat Anak.

Pemberian penghargaan itu berlangsung di Pa’rimpungan Toana Bharadaksa POLDA SULSEL, Selasa (14/12/2021) dan diserahkan langsung oleh Kapolda Sullsel, Irjen Pol. Drs. Nana Sudjana AS yang didampingi Karo SDM Polda Sulsel Kombes Pol I Ketut Yudha Karyana.

banner 970x250

Para personil yang memperoleh penghargaan yakni Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana atas keberhasilan mengungkap Kasus terhadap anak di bawah umur.

Kemudian Kapolres Pangkep AKBP Tri Handako Wijaya Putra yang perduli terhadap anak yatim, anak kurang mampu, lansia dan dhuafa.

Selanjutnya, Kapolres Pinrang AKBP M. Arief Sugihartono, atas keberhasilan dan kesuksesannya dalam mengungkap dan menangani kasus menonjol terhadap anak di bawah umur.

Selain itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto atas keberhasilan dan kesuksesannya dalam mengungkap dan menangani kasus menonjol Narkoba diwilayah hukum Polrestabes Makassar.

Demikian pula Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rahman memperoleh Kak Seto Award 2021 karena keberhasilan dan kesuksesannya dalam kasus menonjol terhadap anak di bawah umur.

Selain para personil Polda Sulsel tersebut seluruhnya juga memperoleh Kak Seto Award sebagai Polisi Sahabat Anak atas komitmennya menangani kasus yang menimpa anak atau gencar mensosialisasikan keselamatan anak. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.