KENDARI,lensa-rakyat.com || Forum Anti Korupsi Kebijakan Publik Dan Transparansi Sultra Menggelar Aksi di kantor DPRD kota kendari Senin 3 November 2025 dengan puluhan masa aksi.Bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) EXO di duga kuat menjadi pemicu konflik di lokasi tersebut.
Fenomema konflik yang sering terjadi bahkan dengan adanya korban jiwa seperti informasi serta vidio yang tersebar dibeberapa platform media saat ini tentu adalah indikator utama yang menjadi salah satu keresahan masyarakat setempat yang sangat melanggar Undang-undang Dasar 1945 pasal 503 KUHP tentang ketertiban umum.
“Kejahatan seperti kasus diatas harusnya menjadi perhatian khusus bagi pihak management Tempat Hiburan Malam (THM) Exo untuk mengantisipasi kemungkinan – kemungkinan terburuk yang akan terjadi serta memperkuat pihak keamanan yang mampu mencekal perbuatan kejahatan yang melibatkan korban jiwa serta menganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat setempat ,”Ucap Jendral Lapangan Sabrani
“Bahwa tindak kejahatan yang terjadi di THM EXO kami dari lembaga Forum Anti Korupsi Kebijakan Publik Dan Transparansi
Sulawesi Tenggara (FAKKTA-SULTRA) Telah memenuhi unsur atas dugaan kejahatan sosial dan pelanggaran sebagaimana di atur dalam pasal 503 KUHP,”Tambahnya.
Olehnya itu Forum Anti Korupsi Kebijakan Publik Dan Transparansi Sulawesi Tenggara menggugat tindak kejahatan (pemicu konflik yang sering terjadi di THM EXO yang Sangat merugikan para pengunjung serta masyarakat setempat.
Lebih lanjut Direktur FAKKTA -SULTRA Rian Sultra Lakilaponto Mendukung Penuh Agenda Rapat Dengar Pendapat Mendatang Bersama DPRD Kota Kendari Serta Mengundang Pihak Pihak Terkait :
1.Polresta Kendari
2.Kodim Kendari
3.PTSP Kendari
4.THM Exo
5.Fakkta Sultra
Ode S
