BERITANASIONAL

Uji UU Polri Diperbaiki Sesuai Nasihat Hakim

524
×

Uji UU Polri Diperbaiki Sesuai Nasihat Hakim

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (6/12/2021) secara daring. Dalam perbaikan permohonan pada bagian Kewenangan Mahkamah, para Pemohon menuliskan pasal yang diuji dan batu ujinya sesuai nasihat Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada sidang pemeriksaan pendahuluan.

“Kami sudah memperbaiki pada halaman 3 untuk poin 5,” kata kuasa para Pemohon, Eliadi Hulu kepada Panel Hakim yang terdiri dari Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul (Ketua Panel) didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh (masing-masing sebagai Anggota Panel).

banner 970x250

Para Pemohon juga melakukan perbaikan pada bagian kedudukan hukum. Para Pemohon menuliskan pasal-pasal yang bertautan dalam UU Polri ditulis secara keseluruhan. Hal ini sesuai dengan saran Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam sidang pendahuluan. Sedangkan mengenai alasan-alasan permohonan dalam posita, tidak mengalami perubahan.

Sebagaimana diketahui, permohonan Nomor 60/PUU-XIX/2021 dalam perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terhadap UUD 1945, diajukan oleh Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga (Para Pemohon). Materi yang dimohonkan pengujian yaitu Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri menyatakan, “Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk: d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.”

Eliadi Hulu selaku kuasa para Pemohon menjelaskan kedudukan hukum para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang melakukan aktivitas sehari-hari di luar rumah. Para Pemohon berpotensi diperiksa oleh aparat kepolisian guna melakukan pengecekan identitas pribadi sesuai dengan amanat Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri.

“Para Pemohon mendalilkan telah timbul rasa kekhawatiran dan ketakutan dalam diri para Pemohon ketika melakukan aktivitasnya kemudian diberhentikan oleh petugas kepolisian guna pemeriksaan identitas atau tanda pengenal diri sebagaimana amanat pasal a quo,” kata Eliadi Hulu secara daring dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (22/11/2021) siang.

Eliadi menuturkan, kegiatan patroli tersebut sering kali dilakukan pada malam hari. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan juga pada siang hari. Saat pemeriksaan juga terdapat tindakan petugas kepolisian yang kerap kali memarahi, membentak, meneriaki orang yang sedang diperiksa, hingga melakukan gerakan-gerakan yang mengarah pada perendahan harkat dan martabat manusia.

Kegiatan patroli petugas kepolisian dapat disaksikan melalui tayangan televisi yaitu dalam Program 86 dan Jatanras yang dinaungi oleh Stasiun Televisi Net TV dan Program The Police yang dinaungi oleh Stasiun Televisi Trans7. Sedangkan kanal youtube yang menayangkan hasil rekaman video tersebut adalah kanal Trans7 Official dan 86 & Custom Protection serta kanal-kanal lainnya yang menampilkan tindakan-tindakan kepolisian dalam melakukan pemeriksaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

Menurut para Pemohon, lengkap atau tidaknya identitas orang yang sedang diperiksa, di bawah pengaruh alkohol atau tidak, melakukan salah atau tidak, hal tersebut bukan merupakan alasan bagi petugas kepolisian untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada perendahan martabat manusia. Apalagi tindakan tersebut dilakukan sambil direkam dan ditayangkan di televisi atau youtube atau media lainnya sehingga dapat disaksikan oleh khayalak umum. Para Pemohon juga mengkhawatirkan adanya potensi rusaknya mental para Pemohon yang disebabkan oleh akibat yang ditimbulkan setelah hasil rekaman tersebut diakses oleh khayalak umum.

Sumber ( HUMAS MKRI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.