BERITA

Usut Pemesan Pekerja Migran WNI Ilegal, Polri Kerjasama dengan Polisi Malaysia

464
×

Usut Pemesan Pekerja Migran WNI Ilegal, Polri Kerjasama dengan Polisi Malaysia

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Kasus tenggelamnya kapal pengangkut pekerja migran WNI di perairan Johor Baru, Malaysia, masih terus diusut. Polri pun bekerjasama dengan pihak terkait, termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia dan Kepolisian Diraja Malaysia dalam menelusuri pihak pemesan tenaga kerja yang diberangkatkan secara ilegal tersebut.

“Terkait kasus ini supply and demand juga pasti ada, tetapi supply and demand itu ilegal. Tentu kita akan berkoordinasi siapa yang memesan, kemudian kita di sini adalah yang mengirim,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., Selasa (4/2/2022).

banner 970x250

Karo Penmas menjelaskan bahwa ini menjadi kerjasama penegakan hukum dengan aturan yang berlaku berdasarkan masing-masing negara. Jika para pelaku tindak pidana merupakan WNI, maka dapat diberlakukan asas nasionalitas.

“Siapa pun orang Indonesia yang melakukan tindak pidana bisa diproses secara hukum dan dikirim ke Indonesia,” ungkap Karo Penmas.

Sebelumnya, sebuah perahu yang diyakini membawa puluhan orang pendatang ilegal (PATI) dilaporkan terbalik di Tanjung Balau, Johor pada Rabu 15 Desember 2021 pukul 04.30 pagi waktu setempat.

Kapal yang terlibat tersebut diyakini berasal dari Indonesia menuju Malaysia, demikian disampaikan dalam rilis dari Kementerian Dalam Negeri Malaysia.

Belakangan dikonfirmasi pihak berwenang Indonesia bahwa benar sejumlah di antaranya WNI. Untuk membantu pencarian dan evakuasi korban kapal karam di Malaysia, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengerahkan Kapal Negara Belut-406. ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.