BERITA

UU Jalan Jawaban Kebutuhan Hukum Pembangunan Jalan

615
×

UU Jalan Jawaban Kebutuhan Hukum Pembangunan Jalan

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menyampaikan laporan Komisi V DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. Ridwan menyatakan, RUU tersebut merupakan jawaban atas perkembangan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan jalan yang belum diakomodasi oleh UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dengan beberapa pokok.

“Pertama, RUU ini mengamanatkan bahwa dalam hal Pemda, Pemprov maupun Kabupaten/Kota belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan maka Pemerintah Pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan jalan daerah, provinsi dan kabupaten/kota pada Pasal 15 dan Pasal 16,” ujar Ridwan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

banner 970x250

Poin kedua, adapun dalam hal Pemerintah Desa belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan maka Pemda, Pemprov, Kabupaten/Kota melakukan pengambilalihan pelaksanaan pembangunan jalan desa pada Pasal 16 A. Selanjutnya, RUU juga mengatur pembagian kegiatan pembangunan jalan umum yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan atau Pemda dapat dilaksanakan oleh Pemda pada tingkat dibawahnya dan Pemerintah Desa sesuai peraturan perundang-undangan pada Pasal 30.

Keempat, RUU ini mencantumkan muatan tentang penyelenggaraan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan umum wajib dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat (Pasal 35 A). Selain itu, dalam pengusahaan jalan tol merupakan prakarsa badan usaha pembiayaan pengadaan tanah menjadi kewajiban dari pemrakarsa yang tertuang pada Pasal 35 D.

“Kelima, dalam RUU ini terdapat pengaturan mengenai penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol dalam Pasal 48 Ayat 3. Pada kondisi tertentu, Pemerintah dapat melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif tol diluar dua tahun sekali pada Pasal 48 Ayat 4,” tandas Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini. (pun/sf)

Sumber ( PARIPURNA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.