BERITA

Warga palu ditemukan meninggal dunia pada salah satu kamar hotel di Polman

628
×

Warga palu ditemukan meninggal dunia pada salah satu kamar hotel di Polman

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Polres Polman – Seorang Pria warga Kota Palu, berinisial VP(40) ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa dalam kamar hotel di Kec. Polewali, Kab. Polman. Sulbar. Minggu ( 20/02/22 ).

Piket Fungsi Polres Polman yang dipimpin Aipda Muh.Rusli, S.Sos bersama Tim identifikasi dari Sat. Reskrim mendatangi TKP.

banner 970x250

Rusli mengatakan, VP(40) yang beralamat Jl. Gelatik No. 39 Kec. Palu Selatan Kota Palu merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda Sulteng.

Ini dibuktikan pada Kartu Tanda Penduduk ( KTP) yang bersangkutan.

Dari keterangan Perempuan Dewi Sandra (35) alamat Sulawesi tengah, yang merupakan teman rombongan VP(40), yang menginap dihotel yang sama, bahwa PV memiliki riwayat penyakit tekanan darah tinggi. Ujar Rusli.

Pria VP(40) pertama kali diketahui oleh lelaki Eko setiawan dan lelaki Hendra yang menginap dikamar 102 dan merupakan teman satu kamarnya, yang ingin membangunkan dan menggoyangkan badannya, namun pria VP tidak bergerak dan tidak bernyawa lagi, kemudian menghubungi resepsionis.

Mendapat informasi kejadian tersebut Pihak Hotel menghubungi Piket Fungsi Polres Polman.

Dewi sandra yang sudah berkomunikasi pihak keluarga VP menerima kematian dan menolak untuk dilakukan autopsi serta membuat surat pernyataan.

Dari Hasil pemeriksaan oleh tim dokter tidak ditemukan tanda tanda kekerasan.

Meski begitu, lanjut Rusli, polisi tetap menyelidiki temuan ini dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim dokter dan melakukan pemeriksaan selanjutnya membawa VP(40) ke RSUD Polewali.

Sumber ( Humas Polres Polman )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.