BERITA

Warga Tolak Menempatan TPA Sampah di Balanipa

527
×

Warga Tolak Menempatan TPA Sampah di Balanipa

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Mamuju – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam hal ini Bupati Polewali Mandar (ANDI IBRAHIM MASDAR) menetapkan TPA dikecamatan Balanipa . 

TPA  yang sebelumnya berada di Kecamatan Binuang itu ditolak oleh mansyarakatnya akibat pengelolah sampah tidak masksimal yang akhirnya menimbulkan bau busuk dan menganggu aktivitas masyarakat dalam bekerja. 

banner 970x250

Namun, dalam rencana pemindahan ke Kec. Balanipa juga ditolah oleh Warga, pemuda dan Mahasiswa Balanipa.

” langkah yang di ambil oleh pemerintah Kabupatan dengan memindahkan TPA ke Kecamatan Balanipa  dan masyarakat langsung menolak adanya perpindahan TPA itu karna kemumgkinan juga terjadi seperti Kecamatan Binuan,” kata  Asfin salah satu Pemuda Desa Lego  Balanipa. 

Mahasiswa Unsulbar ini mengatakan dengan Pemindahan TPA di Kecamatan Balanipa  menjadi pembahasan yang sangat krusial dikalangan masyarakat setempat dan media hingga mahasiswa/Pemuda dan Masyarakat membentuk ALIANSI MAHASISWA/PEMUDA BALANIPA untuk menolak TPA di Kecamatan BALANIPA.  

”  mempertimbangankan kondidi masyarakat di antaranya adalah 2 Kecamatan menolak TPA (Kecamatan Binuang dan Kecamatan Luyo), karena pencemaran Lingkungan Dekat dengan Jl. Provensi, Berada diwilayah lahan tani Subur, Dekat Aliran sungai bersih, Pelayanan Kesehatan (Puskesmas Pambusuang), Dekat area sekolah (SMPN 2 BALANIPA), Wilayah TPA potensi Longsor dan Sosialisasi dan Transparansi tentang TPA ini tidak ada,” tegasnya

Namun Proses Pembuangan sampah terus menerus dilakukan Di kecamatan Balanipa dari sampah yang di angkut di Kecamatan Luyo, sehingga pemuda dan mahasiswa serta masyarakat untuk menghentikan proses pembuangan sampah dan TPA yang akan di tempatkan dibalanipa itu juga sangat bertentangan dengan UU PASAL 18 TAHUN 2018 tentang pengelolahan sampah  

” Setelah mendapatkan dukungan moril dari masyarakat maka masyarakat setempat siap  untuk mengadakan DEMONSTRASI ataupun Audensi dengan pemerintah Kecamaatan dan Dearah mengenai penempatan TPA,” katanya

Sumber ( https://m.rri.co.id/)

Laporan : Selman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.