BERITAHUKRIM

Website Lemkiranews.Id.Di duga Diretas Akibat Muat Berita Koreksi Di Disdik Prov SUL-Sel

712
×

Website Lemkiranews.Id.Di duga Diretas Akibat Muat Berita Koreksi Di Disdik Prov SUL-Sel

Sebarkan artikel ini

 

Lensa Rakyat.Makassar, seorang pewarta itu dituntut mewartakan berita yang obyektif dan bertanggung jawab sesuai kode etik profesi wartawan Undang Undang Pokok pres No 40 Tahun 1999.

banner 970x250

Wartawan harus siap dari segala konsekwensinya dalam menjalankan tugasnya, Inilah salah satu contoh Kasus yang menimpa pemilik Media Oneline Lemkiranews.Id.Pasal media ini selalu memuat berita koreksi di lingkup Disdik Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga berakibat Website Diduga diretas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal ini dikatakan oleh Abd Rahman, atau biasa disapa Rizal, kepada media di Warkop Juanda hari Minggu tanggal 24 Juli 2022.

Ungkapnya lagi bahwa adanya dugaan Peretasan media tersebut baru diketahui pada pukul 19 WITA hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 ketika ingin membuat berita seremonial kegiatan Festival Sekolah SLB tingkat provinsi Sulawesi Selatan di pusatkan di lapangan upacara Kantor Disdik Sul-Sel,hari Jumat tanggal 22 Juli 2022.sehingga media ini tidak bisa login karena terjadi error 403 di aplikasi Lemkiranews.id.

Lanjutnya Rizal menguraikan tentang hal tersebut malam itu juga menghubungi Tiem IT via WhatsApp-nya , mengatakan ternyata diduga terjadi serangan Injeksi pada komponen Website yang menyebabkan ketika login terjadi error 403 tegasnya.

Atas kejadian ini Pemimpin Redaksi Media Oneline Lemkiranews.id sekaligus Direktur PT Alesya Pratama Indonesia, Resmi melaporkan dugaan Peretasan media tersebut pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 Di Polda Sulsel , tegasnya.( Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.