HUKRIM

2 Pelaku Narkoba di Ciduk Polres Pelabuhan Makassar di Abdesir

718
×

2 Pelaku Narkoba di Ciduk Polres Pelabuhan Makassar di Abdesir

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, LENSA-RAKYAT.COM | Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar kembali menangkap dua pelaku Narkoba jenis sabu jalan Abdul daeng Sirua Kota Makassar.

Paur Subbag Humas IPDA Burhanuddin Karim mengatakan ” penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat sering terjadinya penyalagunaan obat terlarang narkoba di jalan abdul daeng sirua, selanjutnya satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar lakukan pemantauan kemudian mengamankan salah satu pelaku Narkoba SN (21) alias kemmang serta barang bukti 1 (satu) sashet kristal bening”Ungkapnya, Senin (19/04/2021)

banner 970x250


“Setelah itu , petugas memperoleh informasi bahwa SN (21) alias kemmang mendapatkan narkotika dari temannya, Kemudian anggota Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan dan menangkap

ZL (32) alias enal beralamat Jalan Abdul dg sirua Kota Makassar”terang IPDA Burhanuddin Karim

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan Mako Polres Pelabuhan Makassar untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang-Undang Nmor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan  psiktoropika.” tutup Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar . (@$_23)

Info dari <a href=”https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com” >Polres Pelabuhan Makassar</a>1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.