HUKRIM

2 Pelaku Narkoba Dibekuk Satnarkoba Polres Pelabuhan di Rumah Kos

683
×

2 Pelaku Narkoba Dibekuk Satnarkoba Polres Pelabuhan di Rumah Kos

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, LENSA-RAKYAT.COM| Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar kembali berhasil meringkus 2 (dua) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu. Para pelaku berinisial JI (37) alias Jupe yang bekerja sebagai buruh merupakan warga Jalan Kandea, dan RA (25) warga Jalan Bunga Ejayya Kota Makassar.

“Mereka dibekuk Polisi di sebuah rumah kos Jalan Tarakan yang berawal dari laporan masyarakat bahwa seringnya terjadi penyalagunaan Narkoba di tempat tersebut,” Ucap Paur humas IPDA Burhanuddin Karim, Jum’at (23/04/2021).

banner 970x250

Dari tangan tersangka, Petugas mengamankan barang bukti berupa, 13 (Tiga belas) Sachet kristal bening yang diduga sabu, 1 (Satu) Set alat hisap sabu/bong lengkap dengan pipetnya, 1 (satu) Buah pireks kaca yang berisi sabu, 1 (Satu) Buah sendok sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) sachet kosong sudah pake, 2 (dua) unit Handphone.

“Saat ini dua tersangka tersebut dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar serta akan dikenakan ancaman Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Paur subbag humas Polres Pelabuhan Makassar. (@$_23)

Info dari  https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.