HUKRIM

Amankan Sabu, Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Ciduk Dua Pelaku Narkoba

573
×

Amankan Sabu, Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Ciduk Dua Pelaku Narkoba

Sebarkan artikel ini

Lensa- Rakyat. Com – Dua tersangka yang memiliki narkotika jenis sabu sabu diamankan Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar di jalan Sarappo Kota Makassar.

” Penangkapan saat polisi menerima laporan masyarakat bahwa disekitar TKP sering terjadi penyalagunaan dan transaksi Narkoba” Ungkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar IPTU Darmawangsa, Senin (12/07/2021)

banner 970x250

“Dari informasi tersebut ,Unit Opsnal satnarkoba melakukan pemantauan. Akhirnya petugas berhasil menciduk dua Pelaku dengan barang bukti 1 paket kristal bening terbungkus dalam Coffe Mix yang diduga sabu seberat 4 gram” jelas IPTU Darmawangsa

“Adapun identitas 2 (dua) tersangka diamankan yakni K (31) alias Leo merupakan warga Btn. Pondok nisa indah blok D29 kabupaten Takalar Sulsel dan M (19) alias Salim warga Sapiria kelurahan Lembo kota makassar”Sebut Kasat Narkoba

Diketahui, Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Makassar untuk tindakan hukum lebih lanjut dan akan dikenakan.
Pada Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika dan Pasal 111 sampai Pasal 126 UU Narkotika) pidana penjara 4 tahun paling lama 20 tahun.

Dikutip dari : tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.