HUKRIM

Bareskrim Polri akan memberantas pinjaman online alias Pinjol Ilegal, Kabid Humas Polda Sulsel : Kami Dukung sepenuhnya, Karena Kerap meresahkan masyarakat.

1065
×

Bareskrim Polri akan memberantas pinjaman online alias Pinjol Ilegal, Kabid Humas Polda Sulsel : Kami Dukung sepenuhnya, Karena Kerap meresahkan masyarakat.

Sebarkan artikel ini

SULSEL, LENSA-RAKYAT.COM |  Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan Febrianto mengatakan hal itu berdasarkan perintah dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Menurut Whisnu, kekinian Kabareskrim Polri tengah menyusun mekanisme terkait penertiban terhadap pinjol ilegal.

banner 970x250

“Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri Indonesia untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal,” kata Whisnu kepada keterangan, Jumat (18/6/2021).

Wishnu menyebut setidaknya ada 3.000 pinjol ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan yang telah terdaftar di OJK baru sekitar 1.700.

Pinjol online ilegal, kata dia, perlu diterbitkan lantaran kerap meresahkan warga. Salah satunya melakukan aksi teror terhadap nasabahnya.

“Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya, keluarganya, bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan  membenarkan dan mendukung  program Bareskrim Polri tersebut, menurut E.Zulpan,. pinjol Ilegal perlu ditertibkan dan  diberantas, karena saat ini setidaknya ada 3.000 pinjol ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan yang telah terdaftar di OJK baru sekitar 1.700.

Pinjol online ilegal, kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol  E.Zulpan, perlu ditertibikan lantaran kerap meresahkan warga. Salah satunya melakukan aksi teror terhadap nasabahnya.

“Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya, keluarganya, bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini,” ungkapnya.

Kabid Humas: Polda Sulsel mengaku hingga saat ini  belum ada laporan terkait pinjaman Online  yang meresahkan dan mengancam masyarakat 

“Bila ada laporan, tentu tindakan tegas akan kita lakukan sesuai dengan arahan Kabareskrim Polri,” tandas E.Zulpan, Minggu (20/06/2021)

Sumber ( Humas Polda Sulsel )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.