HUKRIM

Bareskrim Polri Periksa 13 Saksi Terkait Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Kepada NU

733
×

Bareskrim Polri Periksa 13 Saksi Terkait Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Kepada NU

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Ketua Rabithah al-Ma’ahid al-Islamiyyah NU, K.H. Rakhmad Zailani Kiki mengadukan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri. Kini polisi mengusut perkara bernomor laporan LP/B/0668/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 November 2021 itu.

“Kasusnya sudah diproses Siber Bareskrim. Sudah diperiksa 13 saksi,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., di Mabes Polri, Rabu (22/12/2021).

banner 970x250

Dalam kasus tersebut, 7 orang merupakan saksi utama, 6 lainnya merupakan saksi ahli.

Pengaduan ini dibuat karena ocehan terlapor di akun Youtube ‘Faizal Assegaf Official’ dianggap merugikan Nahdlatul Ulama. Pernyataan tersebut dinilai telah melukai Nahdliyin atas tudingan NU membentuk pengkultusan kepada Hasyim Asy’ari dan menyebut NU menjadi lapak kepentingan duniawi.

“Kami koordinasi lagi tentang tindak lanjut laporan kami tentang pelanggaran saudara Faisal Assegaf yang melanggar UU ITE yang telah menyebar berita bohong dan juga menyebar kebencian, SARA dan banyak hal yang dia langgar pada pasal-pasal ITE. Ini jelas merugikan organisasi NU,” ucap pelapor di Bareskrim Polri, Senin (20/12) lalu
.
Ia menyerahkan alat bukti berupa video dan transkrip pernyataan Faizal dan berharap Faizal mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Semoga Bareskrim segera bertindak, karena ini sudah sangat meresahkan warga Nahdliyin, banyak daerah yang sudah begitu marah dengan FA, karena sampai hari ini (FA) leluasa berkomentar tentang banyak hal mengenai NU dan ini harus dihentikan,” ucap Rakhmad.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.