HUKRIM

BNN Berhasil Bongkar 85 Jaringan Narkoba Sepanjang 2021

382
×

BNN Berhasil Bongkar 85 Jaringan Narkoba Sepanjang 2021

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional Indonesia (BNN) Komjen. Pol. Petrus Reinhard Golose menyampaikan sepanjang 2021 peredaran narkotika di Indonesia masih marak dan sejak Januari hingga Desember setidaknya BNN mengungkap 85 jaringan narkoba.

Komjen. Pol. Petrus Reinhard Golose menjelaskan 85 jaringan narkotika yang beroperasi di Indonesia merupakan jaringan nasional maupun internasional dan mayoritas jaringan narkoba yang terungkap merupakan yang bergerak secara nasional dengan 61 jaringan, sementara sisanya jaringan mancanegara.

banner 970x250

“Jaringan nasional yang kami temukan berasal dari sindikat Aceh, Madura, Jawa, Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur,” jelas Kepala BNN, Kamis (20/1/22).

Komjen. Pol. Petrus Reinhard Golose juga mengatakan, BNN juga berhasil mengungkap 769 kasus narkotika sepanjang 2021. Dari ratusan kasus tersebut, BNN telah menangkap 1.109 tersangka yang kini sudah diproses secara hukum. “Para tersangka kini telah diproses secara hukum berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Selain itu, BNN telah menyita barang bukti narkotika secara besar-besaran. Dari hasil penyitaan tahun lalu, BNN menyita ganja dengan total massa 115 ton dari 50 hektar lahan ganja, 3.316 ton metamfetamin, dan 191.575 butir ekstasi, serta beberapa jenis narkotika lainnya. “Total aset yang berhasil kami sita seluruhnya adalah 108,3 miliar rupiah dari 14 kasus dan 16 tersangka,” jelas Kepala BNN.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.