HUKRIM

Bocah 13 Tahun di Jakbar Disetubuhi Berkali-kali, AKP Ferdo: Pelaku Masih Diburu

707
×

Bocah 13 Tahun di Jakbar Disetubuhi Berkali-kali, AKP Ferdo: Pelaku Masih Diburu

Sebarkan artikel ini

LENSA-RAKYAT.COM, JAKARTA | Bocah berusia 13 tahun disetubuhi berkali-kali oleh pria 32 tahun di Kecamatan Kembangan Jakarta Barat pada Juli 2021 lalu.

Orang tua korban yang mengetahui anaknya disetubuhi langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kembangan pada Kamis (21/10/2021) sore.

banner 970x250

Kapolsek Kembangan, Kompol H Khoiri mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari orang tua korban atas dugaan pencabulan.

“Tim langsung menindak lanjuti untuk menyelidiki kasus tindak pidana asusila anak di bawah umur,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Ferdo Alfianto menerangkan, bocah 13 tahun dan orang tuanya belum lama tinggal di Jakarta dan pada Oktober 2021 orang tuanya terkejut mendengar anaknya menjadi korban pelecehan seksual.

Khoiri belum dapat menjelaskan secara detail terkait kronologis kasus pencabulan tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.

“Kami berusaha akan menangkap dan menindak lanjuti laporan dari orang tua korban,” ujarnya.

Ferdo menambahkan, pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku dan timnya saat ini sedang memburu keberadaan pelaku.

“Ciri-cirinya sudah kami dapatkan dan kami akan bertindak susai dengan aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.