HUKRIM

Curi Pakaian Bermerk di Mall, Empat Remaja Diamankan Polsek Mamajang

548
×

Curi Pakaian Bermerk di Mall, Empat Remaja Diamankan Polsek Mamajang

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Makassar – Empat Remaja mencuri pakaian di pusat berbelanjaan di Makassar. Akibatnya mereka harus berurusan dengan pihak berwajib.

Keempat remaja tersebut berinisial, NK (16),FS (16),JR (19) dan NI (20),. Keempatnya kini diamankan di Polsek Mamajang.

banner 970x250

Panit 2 Opsnal Polsek Mamajang Ipda Agustinus Tambing mengatakan, keempat pelaku diamankan bermula dari laporan pihak security mall.

“Pelapor mengamakan pelaku yang terpantau CCTV sedang memasukkan beberapa potong pakaian di badannya”, ujarnya.

Melihat gelagat tersangka itu, pihak keamanan dengan berkoordinasi pihak Polsek Mamajang menangkap kempat tersangka.

“Barang-barang yang telah diambil itu tidak bayar di kasir. Akhirnya kami menangkap keempatnya” katanya.

Dari hasil penangkapan tersangka, berhasil diamankan barang bukti 2 celana pendek kaos merek nevada dan 1 celana jeans warna biru merek nevada.

Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan pencurian beberapa kali di sejumlah mall di Makassar

Tersangka juga mengaku, bahwa kendraan yang dipakai dia parkir di area parkiran salah satu toko didepan mall. Pelaku ini dijerat pasal 363 KUHP. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.