HUKRIM

Dalam Setahun Satresnarkoba Polres Malang Berhasil Bekuk 270 Tersangka Narkotika

735
×

Dalam Setahun Satresnarkoba Polres Malang Berhasil Bekuk 270 Tersangka Narkotika

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Malang – Satresnarkoba Polres Malang merilis hasil kinerja penegakan hukum berbagai jenis tindak pidana bidang narkoba selama setahun. Tercatat, Satresnarkoba menangkap 270 tersangka dengan 248 laporan polisi (LP).

“Dari total 270 orang tersangka, statusnya berbeda – beda. Yang berstatus sebagai Penanam 1 orang, Pengedar 232 orang dan Pemakai 37 orang,” ungkap Kapolres Malang, di Mako Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin, (27/12/21).

banner 970x250

Selain itu, pihaknya juga menyita sabu 4.464,86 gram, ganja 1.191,86 gram, pil double L 54.226 butir. Dari jumlah itu, sebanyak 3.500 gram dimusnahkan.

“Sisanya 968,86 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan,” ungkapnya.

Dalam kegiatan ini, juga dilakukan pemusnahan miras sebanyak 1.757 botol. Miras yang dimusnahkan merupakan hasil dari penyitaan yang dilakukan Satresnarkoba bersama jajaran.

“Ini merupakan miras ilegal atau yang tidak memiliki izin edar,” tegas Kapolres Malang.

Selain itu, Kapolres Malang menuturkan, hal ini sebagai langkah Polres Malang bersama stakeholder terkait dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas kabupaten Malang. Saat pemusnahan, masing-masing Forkopimda Kabupaten Malang secara simbolis memecahkan botol miras sebagai tanda dimulainya pemusnahan. (Tribratanews.polri.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.