HUKRIM

Densus 88 Antiteror Berhasil Tangkap Dua Terduga Teroris Jamaah Islamiyah di Luwu Timur

473
×

Densus 88 Antiteror Berhasil Tangkap Dua Terduga Teroris Jamaah Islamiyah di Luwu Timur

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Densus 88 Antiteror Polri berhasil meringkus dua terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) di akhir November 2021.

“Iya ada, penangkapan di Luwu Timur Sulsel,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono, Rabu (01/12/21).

banner 970x250

Adapun tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial M alias AB dan M alias AA. Sampai saat ini, belum diketahui secara rinci mengenai kronologi perkara yang membuat keduanya ditangkap oleh Densus 88 Antiteror.

Kepala Bagian Operasi Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar menambahkan, kedua terduga teroris itu berinisial M alias AB dan M alias AA. Untuk M alias AB ditangkap di Dusun Kuwarasan, Kelurahan Tomoni, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel pada Rabu, 24 November 2021 sekitar pukul 09.55 Wita.

“M alias AA ditangkap di Dusun Pasi-Pasi, Kelurahan Pasi-Pasi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel sekitar pukul 07.30 Wita pada Jumat, 26 November 2021,” tutur Kombes Pol. Aswin Siregar.

Kepala Bagian Operasi Densus 88 Antiteror Polri mengatakan keduanya diduga terlibat dalam jaringan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Sebagai informasi, Densus 88 Antiteror dalam beberapa waktu terakhir gencar melakukan penangkapan tersangka teroris dari jaringan JI. Mereka mengklaim bahwa saat ini tengah mengincar sejumlah otak ataupun pihak yang mengendalikan jaringan itu.

Sumber ( Humas Polri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.