HUKRIM

Densus 88 Antiteror Berhasil Tangkap Empat Terduga Teroris di Batam

456
×

Densus 88 Antiteror Berhasil Tangkap Empat Terduga Teroris di Batam

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Batam – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali mengamankan empat terduga teroris di Batam, Kepulauan Riau.

“Saat ini 4 tersangka teroris dibawa ke Polresta Barelang,” terang Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, Jumat, (17/12/21).

banner 970x250

Kombes Pol. Ahmad Ramadhan belum menjelaskan rinci terkait identitas keempatnya. Termasuk, jaringan dan perbuatan mereka.

Dengan adanya penangkapan keempat terduga teroris tersebut menambah daftar hasil tangkapan tim Densus 88.

“Total penangkapan tersangka teroris hari Kamis 16 Desember 2021, Sumatera Utara 9 orang, Sumsel 1 dan 4 orang di Batam, Kepri,” jelas Perwira Menengah Divisi Humas Polri.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri sebelumnya melakukan penangkapan terhadap terduga teroris. Total ada 10 orang diamankan di Sumatera Utara dan Sumatra Selatan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri menuturkan sebanyak tujuh terduga teroris ditangkap di Langkat, Binjai, Belawan, dan Medan Barat. Sedangkan, dua lainnya ditangkap di Tanjung Balai.

“Seluruh target diamankan di Polda Sumut,” tutur lulusan Akabri tahun 1991.

Adapun saat ini tim Densus 88 Antiteror Polri masih dilakukan pendalaman kepada para terduga teroris tersebut.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.