HUKRIM

Densus 88 Antiteror Polri Berhasil Amankan Terduga Teroris di Kampar dan Bantul

481
×

Densus 88 Antiteror Polri Berhasil Amankan Terduga Teroris di Kampar dan Bantul

Sebarkan artikel ini

Lensa -Rakyat.Com, Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil amankan anggota terduga teroris kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD) yang merencanakan aksi penyerangan di Polsek Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa pelaku berinisial EP yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan anggota JAD Padang, Provinsi Sumatra Barat.

banner 970x250

“EP telah melakukan persiapan amaliyah ke kantor polisi, namun berhasil digagalkan petugas Densus 88,” terang Jenderal Bintang Satu di Jakarta, Minggu (14/02/22).

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan terduga EP ditangkap di Markas Polsek Kampar pada Selasa (08/02/22) sekitar pukul 23.48 WIB.

Menurut Jnederal Bintang Satu terduga EP ditangkap saat sedang bersembunyi di salah satu ruangan di Markas Polsek Kampar.

“Ditangkap saat bersembunyi di ruangan kosong dalam gedung/bangunan Polsek Kampar pada malam hari,” ujarnya.

Penangkapan anggota JAD juga terjadi di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Densus 88 Antiteror Polri meringkus dua orang tersangka teroris berinisial RAU dan SU. Keduanya berbaiat kepada pimpinan kelompok teroris. RAU berbaiat kepada Amir Daulah Islamiyah Abu Bakar Al Baghdadi pada 2014 dan berbaiat kepada Amir Daulah Islamiyah Al Hasyim pada 2019.

Kemudian, SU berbaiat kepada Amir Daulah Islamiyah Abu Bakar Al Baghdadi pada 2016, dan berbaiat kepada ISIS Abu Ibrahim Al Hashimi Al Quraisi tahun 2019. Tersangka SU diketahui telah merencanakan aksi amaliyah dengan melakukan penyerangan ke kantor polisi.

Sumber (Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.