HUKRIM

Densus 88 Antiteror Tangkap Seorang Terduga Teroris di Bandar Lampung

468
×

Densus 88 Antiteror Tangkap Seorang Terduga Teroris di Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Bandar Lampung – Seorang terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Lampung berhasil diamanan oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Penangkapan tersebut dilakukan dalam hal pengembangan dari empat terduga teroris yang lebih dulu ditangkap di Sumatera Selatan.

banner 970x250

“Ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Garuntang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung. Penangkapan sekitar pukul 15.50 WIB,” terang Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar, Kamis, (16/12/21).

Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan terduga teroris jaringan JI yang baru saja diamankan berinisial PD. Menurutnya, terduga pelaku menjabat sebagai Ketua Divisi Fundraising Yayasan Bina Qolbu Palembang.

Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri menambahkan terduga PD juga memiliki peran dalam beberapa kegiatan JI. Di antaranya turut membahas peleburan struktur darurat JI hingga membantu menyembunyikan DPO teroris lainnya.

Diketahui, terduga teroris PD merupakan anggota dari Ariansyah alias Pak De alias Pak Cik (Kap) di Kelompok 2, Konsul Palembang, Korda IV, Korwil Lampung.

Sebelumnya, empat pria terduga teroris dari Jamaah Islamiyah (JI) ditangkap Densus 88 antiteror di Sumatera Selatan (Sumsel).

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.