HUKRIM

Direktur Narkoba Polda Banten Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

379
×

Direktur Narkoba Polda Banten Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Sebarkan artikel ini

LENSA-RAKYAT.COM – Direktur Narkoba Polda Banten KBP Martri Sonny hadiri pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten di Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No. 7, Cipocok Jaya Kota Serang pada Jumat (12/11).

BNNP Banten melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 1,9 kilogram shabu yang disita dari tersangka SA (25) pada 11 Oktober 2021 lalu di Area 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

banner 970x250

Selain melakukan pemusnahan barang bukti, BNNP Banten juga melakukan press conference atas pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis shabu seberat 6,2 kilogram pada Sabtu, 6 November 2021 lalu di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang dengan tersangka S (28). Press confrence dan pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Banten BJP Hendri Marpaung.

Direktur Narkoba Polda Banten KBP Martri Sonny mengapresiasi pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah dilakukan BNNP Banten.
“Apresiasi yang tinggi atas pengungkapan yang dilakukan oleh BNNP, dapat menjadi motivasi besar bagi kami untuk mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Banten, sinergi bersama dengan BNNP” kata Soni.

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga meyakinkan publik bahwa Polda Banten bersama BNNP Banten akan senantiasa gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba. “Bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda di Banten,” tutup Shinto Silitonga.

Humas ( polda Banten )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.