HUKRIM

Ekskaryawati PT Karya Migas Prima Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Dana Rp1 Miliar

294
×

Ekskaryawati PT Karya Migas Prima Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Dana Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini

LENSA-RAKYAT.COM, MAKASSAR | Makassar, 20 Mei 2025 — Seorang mantan karyawati PT Karya Migas Prima berinisial YN resmi diberhentikan dari perusahaannya setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana perusahaan dengan kerugian mencapai Rp1 miliar.

YN diketahui telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2013 hingga 2025. Dugaan penggelapan dana mencuat setelah dilakukan audit internal yang mengarah pada adanya ketidaksesuaian laporan keuangan, di mana indikasi kuat mengarah kepada YN sebagai pihak yang bertanggung jawab.

banner 970x250

Pihak manajemen perusahaan, melalui perwakilannya berinisial SL, membenarkan bahwa YN telah diberhentikan dan kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

“Benar, saudari YN telah kami berhentikan dan kami telah melaporkan dugaan penggelapan dana perusahaan ke Polsek Tallo untuk ditindaklanjuti,” ujar SL saat dikonfirmasi oleh awak media.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP / 89 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK TALLO / POLRESTABES MKSR / POLDA SUL-SEL. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Tallo selaku penangan perkara, belum dapat dikonfirmasi oleh awak  media terkait perkembangan kasus tersebut.

Pihak perusahaan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum dan berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Red/Bang Ali)

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.