HUKRIM

Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, Kabidhumas Polda NTT: Ini Guna Memastikan Unsur Pidana oleh Penyidik

617
×

Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, Kabidhumas Polda NTT: Ini Guna Memastikan Unsur Pidana oleh Penyidik

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Kupang – Tim penyidik gabungan Ditreskrimum Polda NTT dan Polsek Alak Polres Kupang Kota menyelenggarakan kegiatan pra rekonstruksi kasus pembunuhan Ibu dan anak di Kota Kupang, Kamis (16/12/21).

Tersangka RB dihadirkan langsung memperagakan sejumlah adegan demi kepentingan penyidikan. 

banner 970x250

Pra-rekonstruksi ini digelar guna memastikan atau meyakinkan unsur pidana yang saat ini dipedomani oleh penyidik yang menangani kasus pembunuhan tersebut.

“Ini baru langkah awal, setelah itu kita gelar dan kaji. Nanti rekonstruksi sebenarnya di TKP sesuai aslinya”ujar Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H.,S.I.K., M.H.

Dalam melakukan penyidikan terhadap kasus pembunuhan ibu dan anak ini, Polda NTT sangat transparan.

“Pra rekonstruksi juga tidak tertutup, semua pihak bisa melihatnya. Wartawan juga diberi kesempatan melihat dan meliput secara langsung”jelasnya.

Ditambahkan Kabidhumas bahwa Pra rekonstruksi merupakan hal yang biasa dilakukan penyidik.

“Ini hal biasa dan disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat kesulitan kasus yang ditangani untuk mendapatkan kejelasan kasusnya. Selanjutnya akan dilakukan rekonstruksi dalam rangkaian proses penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan di pengadilan”tandasnya.

Sumber ( Tribratanewsntt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.